
Foto: Zakky Shahri, SH. Ketua DPRD Deli Serdang Pimpin Rapat Paripurna DPRD LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang. Senin (13/4/2026).
Lubuk Pakam, Deli Serdang (Mataseber)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Deli Serdang mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Foto: Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, SS. Menyampaikan LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, didampingi Wakil Ketua I Agustiwan Saragih, SH dan Wakil Ketua III H. Hamdani Syahputra, S.Sos serta dihadiri para Anggota DPRD Deli Serdang

Foto: Para Anggota DPRD Deli Serdang dalam kegiatan Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. di Ruang Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang. Senin (13/4/2026).
Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari amanat undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI sekaligus bagian dari fungsi legislatif dalam pengawasan terhadap jalannya pemerintahan selama tahun anggaran 2025
LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun
berdasarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang mencakup capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan, pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan, serta permasalahan yang dihadapi berikut upaya penyelesaiannya, termasuk kebijakan strategis yang ditetapkan sepanjang tahun anggaran berjala
DPRD Deli Serdang berkomitmen untuk mencermati seluruh laporan dari program yang disampaikan dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasca dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Repi s