
Foto: Muhammad Dahnil Ginting, SE. Anggota Komisi I DPRD Deli Serdang Fraksi Gerindra bersama Anggota DPRD Deli Serdang Komisi I lainnya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Penyelesaian Permasalahan Tanah Wakaf Perkebunan di Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang. Rabu (29/7/2026).
Lubuk Pakam (Mataseber)
Pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian permasalahan tanah wakaf perkuburan di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang



Rapat dipimpin langsung, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, S.H., M.Kn (Fraksi Demokrat–PKB), serta dihadiri oleh Anggota Komisi I Muhammad Dahnil Ginting, S.E. (Fraksi Gerindra) dan Anggota Komisi IV Mhd. Adami Sulaeman, S.H., M.Ag. (Fraksi PPBI).



RDP ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai penyelesaian persoalan tanah wakaf perkuburan yang telah menjadi gejolak antar masyarakat Desa Sei Baharu
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang;
Camat Hamparan Perak, Kepala Desa Sei Baharu, Bendahara Desa Sei Baharu, Kepala Dusun IV, Aseng Tumang (Pembeli), Tokoh Masyarakat , Syarbaini Tokoh Agama, beserta pihak-pihak terkait lainnya.
Melalui proses dialog, musyawarah, dan penyampaian pendapat dari seluruh pihak yang hadir, rapat menghasilkan kesepakatan bersama sebagai bentuk penyelesaian sengketa. Dalam hasil akhir RDP tersebut, Aseng Tumang selaku pembeli menyatakan kesediaannya menyerahkan setengah bagian dari tanah yang menjadi objek permasalahan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebagai tanah wakaf perkuburan.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah positif dalam penyelesaian persoalan yang telah terjadi, sekaligus mencerminkan semangat musyawarah, kebersamaan, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat. DPRD Kabupaten Deli Serdang berharap hasil RDP ini dapat menjadi solusi yang memberikan kepastian, menjaga keharmonisan warga, serta menjamin keberlangsungan fungsi tanah wakaf bagi kepentingan umum.
Reporter: Repi s