Foto: Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Syahmad di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang. Rabu (6/5/2026).

Lubuk Pakam (Mataseber)

Bupati Deli Serdang dr H. Asri Ludin Tambunan periode 2025-2030 membuat program unggulan ” Deli Serdang, Sehat, Cerdas, , Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan, Bupati memfokuskan programnya pada empat pilar utama yang disingkat Sehat,

Foto: Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber di Mal Pelayanan Publik (MPP) Deli Serdang bagian Dukcapil pada saat Kasi Pemerintahan mengecek Nama Nurwati sudah terdaftar apa belum di Dukcapil Deli Serdang di meja kerja Nita operator Dukcapil Deli Serdang.

Berikut beberapa program unggulan terbaik Bupati diantaranya,
Sehat Pelayanan Publik:
-Berjemur (Bupati Bekerja Bertemu Rakyat) : program tersebut kunjungan langsung ke kecamatan untuk mendengarkan keluhan dan memastikan layanan publik merata

-Program CTM: Mewujudkan layanan yang Cepat, Transparan dan Mudah bagi masyarakat

Foto: Ibu Nurwati melihat Ibu Kasi Pemerintahan Kelurahan Syahmad lagi mengecek nama Nurwati.

Ironisnya, Program Unggulan terbaik Bupati Deli Serdang dr H. Asri Ludin Tambunan, telah dicoreng oleh Lurah Syahmad Dami Amando Sihotang beserta Kasi Pemerintahannya. ucap Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber.

Tercorengnya Program unggulan terbaik Bupati untuk masyarakat disebabkan urusan Ibu Nurwati warga jalan Thamrin Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dipersulit oleh Lurah Syahmad Dami Amando Sihotang dan kasi pemerintahannya tentang penerbitan surat domisili ibu Nurwati

Foto: Lurah Syahmad Dami Amando Sihotang dengan Kasi Pemerintahannya mengecek Pasport milik ibu Nurwati pada saat Nita operator Dukcapil mengecek Pasport milik ibu Nurwati.

Ibu Nurwati yang baru pulang bekerja di negeri Malaysia mau meminta surat domisili dari kelurahan Syahmad yang dipimpin oleh Lurah Dami Amando Sihotang, hari Selasa (6/5/2026) dengan membawa data ijazah dan pasport

Ibu Nurwati bekerja di Malaysia kurang lebih 20 Tahun dan kembali ke Indonesia jalan Thamrin Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang ditempat dia tinggal dekat dengan orang tuanya Ibu Latifah

Foto: Herman Kepling menandatangani sebagai saksi surat pernyataan ibu Nurwati kalau ibu Asma Aldilah memang tinggal di Jalan Thamrin Kelurahan Syahmad.

Karena lama di Malaysia, ibu Nurwati belum pernah melakukan rekaman e-KTP nya, selama di Malaysia, pada tahun 2017, ibu Nurwati ada mengurus Kartu Keluarga miliknya melalui orang perantara mamaknya ibu Latifah

Foto: Kasi Pemerintahan Kelurahan Syahmad menandatangani sebagai saksi surat pernyataan ibu Nurwati tentang benar tinggal di Jalan Thamrin Kelurahan Syahmad kecamatan lubuk pakam.

Kartu Keluarga (KK) ibu Nurwati terbit yang di terbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deli Serdang, Atas nama Ibu Asma Aldilah yang beralamat Jalan Thamrin Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dengan nomor
KK:1207281409097723

Foto: Poto kopi kartu keluarga ibu Nurwati atas nama Asma Aldilah.

Karena nama KK milik ibu Nurwati yang terbit berbeda dengan nama Ijazah dan Pasportnya, Ibu Nurwati mencoba melakukan perubahan data di MPP (Mal Pelayanan Publik) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dengan persyaratan yang harus di bawa, KK yang sudah terbit atas nama Asma Aldilah, Ijazah, Pasport, dan surat domisili Kelurahan Syahmad

Mirisnya, Pada Saat ibu Nurwati minta buat kan surat Domisili di Kelurahan Syahmad dan berjumpa langsung Lurah Syahmad Dami Amando Sihotang dan Kasi Pemerintahannya, surat domisili dari kelurahan Syahmad tidak bisa dikeluarkan oleh Lurah Syahmad Dami Amando Sihotang dengan alasan, ibu Nurwati sudah memiliki KK atas nama Asma Aldilah, kalau surat domisili atas nama Nurwati saya tidak bisa mengeluarkan, kami bisa ngeluarkan surat domisili tersebut atas nama Asma Aldilah. ucap lurah

Foto: Surat pernyataan pengakuan Ibu Nurwati tentang benar tinggal di jalan Thamrin Kelurahan Syahmad.

Kalau mau mematikan nama Asma Aldilah karena sama orangnya dengan nama Nurwati, ibu kepengadilan untuk penghapusan nama Asma Aldilah, tambahnya

Selanjutnya, Ibu Nurwati bersama Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber Refi Kurniawan berangkat ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mendaftarkan gugatan secara perdata untuk penghapusan nama Asma Aldilah, Ibu Nurwati mendapat arahan dari Posbakum, dengan menyampaikan persyaratan untuk gugatan penghapusan nama Asma Aldilah

Foto: Ibu Nurwati melakukan perekaman e-KTP untuk data namanya Asma Aldilah didampingi Yan Darmawan Kabid Dukcapil Deli Serdang.

Berikutnya, Anggota Posbakum tersebut menyarankan kepada Ibu Nurwati untuk mengecek NIK atas nama Asma Aldila ini terdaftar tidak di Dinas Dukcapil Deli Serdang, sekalian cetakan KK aslinya, dan e-KTP

Pada saat pengecekan NIK atas nama Asma Aldilah, di MPP Deli Serdang, NIK tersebut tidak aktif lagi karena belum melakukan perekaman e-KTP, kalau mau melakukan e-KTP, harus memakai surat domisili dari kelurahan atau desa, ucap Nita petugas MPP Dukcapil Deli Serdang

Pada saat ibu Nurwati mendatangi kembali Kantor Kelurahan Syahmad tersebut, untuk meminta surat domisili atas nama Asma Aldilah, ketemu dengan Kasi Pemerintahan Kelurahan Syahmad,
Ironisnya, Kasi Pemerintahannya mengatakan, kami tidak bisa mengeluarkan surat domisili atas nama Asma Aldilah karena enggak aktif lagi, kalau bapak mau melaporkan hal ini kepada Bupati silahkan, kata kasi pemerintahan

Kemudian, Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber, mendatangi kantor Bupati Deli Serdang untuk menjumpai Bupati dr H. Asri Ludin Tambunan, penjelasan Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Deli Serdang (Pemkab) Rudi Tambunan menjawab persoalan ibu Nurwati yang mendapat pelayanan publik yang sulit dari kelurahan syahmad, melalui chattingan Watshaap, mengatakan, Abang datang kembali kekantor dinas Dukcapil, karena persoalan abang ini setelah saya lihat, itu bisa diurus di Dinas Capil bukan di MPP, ujar Rudi Tambunan

Ibu Nurwati didatangi Kepling dirumahnya, untuk menyampaikan besok, (Rabu (6/5/2026) ibu Nurwati disuruh datang ke kantor kelurahan syahmad untuk mengambil surat domisili,

Pada hari Rabu (6/5/2026), ibu Nurwati dengan didampingi Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber datang ke kantor kelurahan syahmad untuk mengambil surat domisili tersebut dan ketemu dengan kasi pemerintahan, dalam penjelasannya, orang yang mengetik surat domisilinya masih menghadiri acara pembukaan MTQ di kecamatan beringin, jam 2 siang datang lagi kemari, dan kita nanti sama ke kantor Capilnya, kata kasi pemerintahan kelurahan Syahmad

Anehnya, Pada Saat di Kantor Dukcapil Deli Serdang, kasi pemerintahan tidak membawa surat domisili tersebut dengan alasan, arahan dari lurah saya disuruh mendampimgi ibu di Capil, sempat terjadi perdebatan antara kasi pemerintahan dengan Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber, disebabkan karena kasi pemerintahan kelurahan syahmad tersebut bukan untuk membantu memudahkan pengurusan KK dan e-KTP ibu Nurwati tapi malah mau mengecek nama Nurwati sudah ada apa belum Datanya di Capil, sampai di MPP pun terjadi perdebatan sampai pertengkaran mulut kembali di sebabkan sikap kasi pemerintahan kelurahan syahmad memberikan pelayanan yang mempersulit urusan pembuatan Data KK dan perekaman e-KTP Ibu Nurwati

Kasi pemerintahan kelurahan syahmad terus membuat sikap pelayanannya yang tidak baik terhadap urusan ibu Nurwati dengan pertanyaan itu-itu aja, untuk mengecek nama Nurwati sudah ada Data nya apa belum, kepada operator Dukcapil Deli Serdang, dan hasil pengecekan yang dilakukan Nita Operator Dukcapil tersebut mengatakan kepada kasi pemerintahan kelurahan syahmad, nama Nurwati tidak ada data nya,

Walaupun pada akhirnya, Ibu Nurwati bisa melakukan perekaman e-KTP dan pembuatan KK asli atas nama Asma Aldilah yang di tengahi oleh Yan Darmawan Kabid di Dukcapil bagian pengaduan dengan membuat pernyataan,
Sikap diberikan oleh Lurah Syahmad Dami Amando Sihotang dan Kasi Pemerintahannya, tidak baik dan melanggar Undang-undang (UU) nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan prima, adil, dan tidak berbelit-belit dengan sanksi administratif hingga pidana

Serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan PNS dilarang melakukan tindakan yang menghabat atau mempersulit urusan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tugas kedinasan. ungkap Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber

Mirisnya lagi, Kasi Pemerintahan Kelurahan Syahmad melontarkan Kata-kata dengan pertanyaan mengatakan kepada Ibu Nurwati, di bayar berapa rupanya bapak ini, katanya,

Pertanyaan tersebut langsung dibantah ibu Nurwati dengan mengatakan, dia tidak ada minta bayaran, ucapnya

Reporter: Tim Redaksi