
Foto: Lia Pegawai Pemerintah Desa Paya Gambar menerima Surat Permohonan Media Online Mataseber tentang Penjelasan informasi penggunaan anggaran Dana Desa Paya Gambar Tahun Anggaran 2024-2025 secara konkret dan terperinci yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selasa siang (31/3/2026).
Deli Serdang (Mataseber)
Pada Hari Selasa siang (31 Maret 2026) Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber memasukkan surat permohonan tentang penjelasan penggunaan anggaran dana desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang secara konkret dan terperinci, Tahun anggaran 2024-2025, yang diterima Lia pegawai pemerintah desa paya gambar untuk ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa (Pemdes) Paya Gambar

Foto: Papan Info Grafis Penggunaan Dana Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis yang di berikan PPID/ Sekertaris Desa Paya Gambar kepada Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber.
Ironisnya, Abdul Rahman selaku PPID Pemerintah Desa Paya Gambar sekaligus Sekertaris Desa (Sekdes) tidak dapat memenuhi surat permohonan tersebut secara konkret dan terperinci, hanya memberikan papan Infografis penggunaan anggaran dana desa Paya Gambar dengan alasan hanya itu yang bisa saya kirim sesuai arahan, kalau untuk rinci coba konfirmasi lagi kades abang. ucapnya.Kamis (23/4/2026)
Sebelumnya Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber pada Hari Rabu, 15 April 2026, mendatangi kembali Kantor Desa Paya Gambar untuk menjemput jawaban surat permohonan tersebut, Perihal penjelasan penggunaan anggaran dana desa Pemerintah Desa Paya Gambar secara konkret dan terperinci tahun anggaran 2024-2025, dan ketemu langsung dengan Abdul Rahman
Dalam keterangan Abdul Rahman, kami kirim aja data filenya ke abang, ini masih kami susun. ucapnya.

Foto: Surat Permohonan Media Online Mataseber tentang informasi penjelasan penggunaan anggaran dana desa paya gambar kecamatan batang kuis tahun anggaran 2024-2025.
Padahal dalam surat permohonan media online Mataseber tersebut tentang perihal permohonan penjelasan penggunaan anggaran dana desa Pemerintah Paya Gambar Tahun 2024-2025 secara konkret dan terperinci. Sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008, Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 71 ayat 1 yang sudah di ubah nomor 3 tahun 2024 pasal 24 huruf d dan pasal 26 ayat 4, pasal 82 ayat 1 dan 2

Foto: Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber.
” Menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas keterbukaan (transparansi) yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi (pasal 24 huruf d), dan juga Mewajibkan Kepala Desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa secara terbuka mengenai penyelenggaraan pemerintahan termasuk pengelolaan dana desa (pasal 26 ayat 4), Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana pelaksanaan pembangunan desa serta mengawasi (Pasal 82 ayat 1 dan 2), kata Refi
Dan juga sesuai Pasal 28 ayat 1 dan 2 masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan perencanaan pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban APBDes, serta Pasal 82 ayat 4 laporan penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk keuangan wajib diinformasikan. tambahnya
Terkait Penggunaan Anggaran Pemerintah, sesuai undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat 1, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta sesuai pasal 4 ayat 3, Untuk menjamin Kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Sungguh mengherankan, Permintaan Media Mataseber tentang informasi penjelasan penggunaan anggaran dana desa Paya Gambar secara konkret dan terperinci sesuai data penggunaan dana desa mereka (Kepala Desa, Aparatur Desa) gunakan berdasarkan peruntukannya yang sudah direncanakan tertuang dalam APBDesa nya melalui musyawarah desa ( Musdes) yang dihadiri Masyarakat, BPD, Kepala Desa beserta Perangkat Desa) termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas Desa tersebut. kata Refi
Kalau benarnya dalam penggunaan anggaran dana desanya, kenapa sangat paya dan susah pihak pemerintah desa paya gambar untuk memberikan penjelasan penggunaan anggaran dana desanya secara konkret dan terinci kepada pimpinan redaksi media online Mataseber,
Ada apa?, tanya Refi
Keterbukaan dan Tranparansi penggunaan anggaran dana desa tersebut secara konkret dan terperinci kepada publik atau masyarakat, menunjukkan prinsip Good Governance ( Tata Kelola Pemerintah yang baik) serta bersih dari penyalahgunaan anggaran (Korupsi). pungkas Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Online Mataseber.
Reporter: Tim Redaksi