Foto: Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Mataseber di Kantor Pemerintah Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis memasukkan surat permohonan penjelasan penggunaan anggaran dana desa Pemerintah Desa Paya Gambar. Selasa siang (31/3/2026)

Deli Serdang (Mataseber)

Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Mataseber mulai menyoroti penggunaan anggaran dana desa Pemerintah Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024-2025

Foto: Lisa Pegawai Pemerintah Desa Paya Gambar menerima surat permohonan media Mataseber tentang penjelasan penggunaan anggaran dana desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis.

Sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008, Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 71 ayat 1 menegaskan pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif,

Dan juga sesuai Pasal 28 ayat 1 dan 2 masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan perencanaan pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban APBDes, serta Pasal 82 ayat 4 laporan penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk keuangan wajib diinformasikan. ucap Refi Kurniawan Pimpinan Redaksi Media Mataseber

Terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa sesuai undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat 1, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta sesuai pasal 4 ayat 3, Untuk menjamin Kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

Berdasarkan Undang-undang Pers tersebut, dan Undang- undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Hari Selasa siang (31/3/2026) Pimpinan Redaksi Media Mataseber memasukkan surat permohonan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis tentang Penjelasan Penggunaan Anggaran Dana Desa Pemerintah Desa Paya Gambar Tahun 2024-2025 secara Konkret dan Terperinci, yang di terima Lia pegawai kantor pemerintah desa Paya Gambar

Berharap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Paya Gambar dapat memberikan penjelasan penggunaan anggaran dana desa tersebut tahun 2024-2025 secara Konkret dan Terperinci kepada Pimpinan Redaksi Media Mataseber demi Keterbukaan Informasi Publik dan Transparansi Penggunaan anggaran Dana Desa Pemerintah Desa Paya Gambar yang bersumber dari APBN dan APBD Deli Serdang, serta mencerminkan Pemerintah Desa yang bersih dari Korupsi dengan waktu paling lama 14 hari setelah surat permohonan tersebut di terima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. pungkas Refi Kurniawan

Reporter: Tim