
Foto: Asraruddin Anwar, SH, MHUM., Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA Mendamaikan Penggugat dan Tergugat Perkara Perceraian. Jum’at (17/7/2026).
Pekanbaru (Mataseber)
Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA menerima gugatan perkara Nomor: 188/Pdt.G/2026/PN Pbr, sebagai hakim tunggal Asraruddin Anwar, SH, MHum. Pada hari Jum’at, 17 Juli 2026, kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat berakhir berdamai

Foto: Asraruddin Anwar, SH, MHUM., Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA dalam Perkara Perceraian Nomor: 188/Pdt.G/2026/PN Pbr.
Hakim Mediator Bersertifikat Asraruddin Anwar berhasil mendamaikan perkara gugatan nomor 188/Pdt.G/2026/PN Pbr.
Dalam perjanjian perdamaian disepakati Penggugat dan Tergugat tidak lagi melanjutkan proses perceraian dan bersedia utk hidup bersama lagi.
Kesepakatan perdamaian tersebut sebagai bukti Penggugat dan Tergugat telah kembali rukun sebagai suami istri.
Kemudian Penggugat bersedia mencabut gugatan.
Asraruddin Anwar mengatakan sangat senang dan bahagia bisa menyatukan kembali rumah tangga Penggugat dan Tergugat bertepatan dengan tgl 2 Safar 1448 H / 17 Juli 2026.
Reporter: Tim/Repi s