
Foto: Bupati Kabupaten Deli Serdang dr H. Asri Tambunan di atas ekskavator memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Bantaran Sungai Ular, Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Jum’at Sore, (11/9/2026)
Beringin (Mataseber), Pada hari Jum’at sore, 11 September 2026. Bupati Kabupaten Deli Serdang dr H. Asri Ludin Tambunan memimpin langsung penertiban dan pembongkaran bangunan tanpa izin di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin dan Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Rangkaian kronologi pergerakan tim terpadu melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin yang dipimpin langsung Bupati dr H. Asri Ludin Tambunan sebagai berikut:



- Lokasi Pertama Kecamatan Beringin: Bupati bersama tim terpadu Pemkab Deli Serdang tiba di Bantaran Sungai Ular, Dusun I, Desa Karang Anyar, Di lokasi ini, Marzuki Kepala Satpol PP Deli Serdang membacakan berita acara penertiban, Bupati langsung menaiki ekskavator untuk merobohkan bangunan cafe, Jum’at Sore, (11/9/2026).
- Lokasi Kedua Kecamatan Pantai Labu: Setelah proses eksekusi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin selesai, Bupati dr H. Asri Ludin Tambunan beserta rombongan langsung bergerak ke Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu untuk menertibkan bangunan liar tak berizin, Jum’at Malam (11/9/2026).
Selanjutnya, Bupati dr H. Asri Ludin Tambunan mengatakan. Saya memimpin langsung penertiban bangunan yang didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan lahan sawah dilindungi di Kecamatan Beringin dan Kecamatan Pantai Labu.

Foto: Bupati dr H. Asri Ludin Tambunan didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dan Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang memberikan keterangan Pers pasca selesai melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin PBG di Bantaran Sungai Ular, Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.
Bangunan yang ditertibkan berdiri diatas lahan sawah yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan. Lahan tersebut harus tetap dipertahankan sebagai area persawahan dan tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan ketentuan. ucapnya


Foto: Bangunan tanpa izin PBG di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu yang di Bongkar oleh Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang yang di pimpin langsung Bupati dr H. Asri Ludin Tambunan, Jum’at Malam (11/9/2026).
Upaya ini dilaksanakan juga sebagai bagian menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan persawahan di Kabupaten Deli Serdang serta komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. ujarnya


Foto: Bupati Kabupaten Deli Serdang dr H. Asri Ludin Tambunan memberikan keterangan Pers pasca selesai pembongkaran Bangunan Tanpa Izin PBG oleh Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang.
Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang berlaku, mengabaikan tata ruang, dan mendirikan bangunan di kawasan lahan sawah dilindungi. tegas Bupati dr H. Asri Ludin Tambunan
Tim Terpadu yang ikut bersama Bupati melakukan penertiban Bangunan Liar tanpa izin, Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Lom Lom Suwondo, Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratu Lana, Forkopicam Beringin dan Pantai Labu, Kepala Satpol PP Deli Serdang Marzuki beserta pegawainya, sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Deli Serdang
Reporter: Repi s