
Foto: Agustiawan Saragih, SH. Wakil Ketua I DPRD Deli Serdang Fraksi PDI-P, Pimpin Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran APBD Deli Serdang Tahun 2025, didampingi H. Hamdani Syahputra, S.sos. MH. Fraksi Golkar, dan dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, SS. di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Deli Serdang. Senin (20/7/2026).
Lubuk Pakam (Mataseber)
Pada hari Senin, 20 Juli 2026. DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang

Foto: Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, SS. menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran APBD Deli Serdang Tahun 2025 di Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih, SH (Fraksi PDI Perjuangan), didampingi Wakil Ketua, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., MH (Fraksi Golkar) dan dihadiri para Anggota DPRD.

Hadir mewakili Bupati Deli Serdang, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S., beserta unsur Perwakilan Forkopimda, Asisten, Pimpinan/ Perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.



Foto: Para Anggota DPRD Deli Serdang, diantaranya, H. Purwaningrum, SH. Anggota DPRD Deli Serdang dari PKB mengikuti Rapat Paripurna pertanggung jawaban penggunaan anggaran APBD Deli Serdang Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Deli Serdang.
Bupati Deli Serdang dalam Penjelasannya yang disampaikan, Wakil Bupati Deli Serdang menyampaikan hasil laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dengan gambaran umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di antaranya: Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp4,84 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,83 triliun atau 99,80% dari target, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp5,04 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,26 triliun atau 84,46%, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer, Penerimaan Pembiayaan terealisasi 100% sebesar Rp223,17 miliar.

Di akhir penjelasan, Wakil Bupati berharap agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dapat memperoleh persetujuan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara guna dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada hari selasa 28 juli 2026 dengan agenda Pandangan Fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Deli Serdang.
Reporter: Repi s