
Foto: Kapolres AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu Memaparkan Pelaku Kasus Pembunuhan Seorang Nenek di Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Serdang Bedagai (Mataseber)
Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang nenek di Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Pelakunya bukan orang jauh, melainkan menantu korban sendiri bersama pengasuh cucunya.
Korban, Irawati (58), ditemukan tewas di tumpukan sampah di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, pada 9 Maret 2026. Polisi memastikan korban dibunuh sebelum jasadnya dibuang di depan rumah pelaku.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Zulkifli alias Kifli (30), menantu korban, dan Anita alias Utet, pengasuh cucu korban.
Selanjutnya, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengatakan, kasus ini berawal dari penculikan cucu korban, Fitrianti (3), pada 8 Februari 2026 sore.
Anita mengajak Zulkifli yang merupakan ayah tiri korban anak tersebut membawa balita itu ke Medan dan berpindah-pindah lokasi.
Setelah itu, Anita kembali ke rumahnya dan mengundang Irawati dengan dalih membahas hilangnya cucu korban. Namun pertemuan itu justru berujung pembunuhan.
“Korban didorong hingga jatuh, lalu dicekik. Mulut dan hidungnya disumpal kain sampai meninggal, ujar Kapolres, Selasa, 18 Maret 2026.
Usai membunuh, kedua pelaku membuang jasad korban ke tumpukan sampah. Mereka kemudian mendatangi rumah korban dengan rencana membunuh suami korban, namun gagal karena tidak berada di tempat. Pelaku juga sempat mengambil barang berharga dari rumah korban.
Polisi bergerak cepat setelah penemuan jasad. Anita ditangkap beberapa jam kemudian di rumahnya. Sementara Zulkifli diringkus di lokasi persembunyian di Bandar Tongging, Kabupaten Karo, pada 16 Maret 2026 dini hari.
Saat ini keduanya ditahan di Polres Sergai. Sementara cucu korban yang sempat diculik berhasil ditemukan dan sudah diserahkan kembali ke keluarga.
Kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan, penculikan anak, dan pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Reporter: Repi s