
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani Fraksi PDI-P didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Fraksi Gerindra, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa Fraksi Nasdem dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Frakai PKB Pimpinan Sidang Rapat Paripurna Pengesahan RUU PPRT menjadi UU di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Selasa pagi pukul 09:30 WIB (21/4/2026).
Jakarta Pusat (Mataseber)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani Fraksi PDI-P dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Fraksi Gerindra, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa Fraksi Nasdem, Cucun Ahmad Syamsurijal Frakai PKB yang di hadiri 314 anggota DPR RI dari total 578 anggota Dewan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Selasa pagi pukul 09:30 WIB (21/4/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media Mataseber, Rapat Paripurna tersebut menghasilkan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU)

Pengesahan ini disambut tepuk tangan serta sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang turut hadir dalam rapat tersebut.

Foto: Para anggota DPR RI hadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU PPRT menjadi UU
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, saat mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU PPRT, menekankan bahwa pembentukan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga
Selain itu juga untuk mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.

Foto: Tamu undangan dan aktivis dari berbagai organisasi dan sejumlah perwakilan Pembantu Rumah Tangga.
Supratman menambahkan, perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT ini merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto turut hadir mewakili pemerintah pada rapat tersebut.

Foto: Sejumlah aktivis perwakilan berbagai organisasi dan Pembantu Rumah Tangga (PRT) Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas.
Tamu Undangan: Sejumlah Pembantu Rumah Tangga, Para aktivis dan pendamping yang telah mengawal RUU selama 22 tahun
Reporter:Tim/Repi s