Foto: Asraruddin Anwar, SH, MH. Hakim Pengadilan Negeri Pekan Baru Kelas IA Bersertifikat bersama Pihak Perkara Nomor:449/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Pekan Baru Kelas IA. Selasa (10/3/2026)

Pekanbaru (Mataseber)

Pada hari Selasa tgl 10 Maret 2026 di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA, Mediator Hakim bersertifikat Asraruddin Anwar kembali berhasil memimpin mediasi dalam perkara nomor 449/Pdt.G/2025.

Asraruddin Anwar selaku Mediator berhasil mendamaikan. Selanjutnya, Para pihak bersengketa perkara nomor:449/Pdt.G/2025 menandatangani Kesepakatan Perdamaian model kesepakatan perdamaian sebagian Pihak/Subjek sesuai Lampiran 1-10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016. dengan disaksikan Asraruddin Anwar, SH, MH. Hakim Pengadilan Negeri Pekan Baru Kelas IA

Selanjutnya, Asraruddin Anwar menyampaikan kepada awak media mengatakan, rasa haru dan bahagia bisa mendamaikan para pihak yang bersengketa. ini perkara wanprestasi bang. Perkaranya sudah sampe ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait Pembatalan Sertifikat. ucapnya

Alhamdulillah di Ramadhan sepuluh hari yang ketiga ini Para Pihak mau berdamai. Para Pihak minta Kesepakatan Perdamaian tersebut dikuatkan dengan Akta Van Dading. Semoga bisa menjadi Jariyah bagi saya bang. pungkasnya

Reporter: Repi s/Tim