
Foto: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Sekertaris Negara Prasetyo Hadi menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta. Kamis (29/10/2026).
Jakarta, (Mataseber)–
Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut informasi yang di himpun Tim Media Online Mataseber dalam pesan tertulis Sekretariat Kabinet menyampaikan. Dalam pertemuan tersebut, dibahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang melibatkan unsur DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.

Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi. Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut:


- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal
- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA) IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf
- Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti
- Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka
- Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan
- Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono
Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemanfaatan data untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kedaulatan Indonesia.
Reporter: Tim/Repi s