
Pekanbaru (Mataseber)
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas IA menjatuhkan Putusan Judicial Perdon atau Pemaafan Hakim sebagaimana diatur dalam dalam perkara nomor 246/Pid.Sus/2026 An. Terdakwa Ardiansyah.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (KN) Pekanbaru menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan PIDANA DENDA sebesar Rp20.000.000,- dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 20 hari Pengganti Denda.
Ketua Majelis Hakim yg dipimpin oleh Asraruddin Anwar dalam putusan dibacakan pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 menyatakan bahwa menurut Majelis Hakim, hukuman yang tepat dan adil bagi Terdakwa adalah memberi maaf kepada Terdakwa dan menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi Pidana atau tidak dikenakan Tindakan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 246 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026.
Yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga menjatuhkan Putusan Pemaafan karena telah terwujud Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 yakni keadaan semula telah pulih seperti sedia kala, karena Terdakwa telah mengembalikan kerugian dari Korban dan melihat keadaan Terdakwa yg memiliki latar belakang Pendidikan S3 dan merupakan Dosen yang masih dibutuhkan Ilmu dan Pengetahuan.
Atas Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Advokat nya menyatakan menerima Putusan, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir
Reporter: Tim/Repi s