Oplus_131072

Foto: Asraruddin Anwar, SH, MH. Hakim Pengadilan Negeri Pekan Baru Kelas IA bersama Kedua orang berpekara yang berdamai di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pekan Baru Kelas IA. Kamis (16/4/2026).

Pekanbaru (Mataseber)

Pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, Mediator Hakim bersertifikat Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA Asraruddin Anwar kembali berhasil mendamaikan pihak yg bersengketa.

Mediasi dilaksanakan diruang Mediasi. Setelah dimohonkan perpanjangan waktu kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, akhirnya para pihak bersedia mengakhiri sengketa dengan jalan damai, kemudian memohon Kesepakatan Perdamaian tersebut dikukuhkan dengan Akta Perdamaian (Van Dading).

Asraruddin Anwar ketika dikonfirmasi media mengatakan rasa syukur dan terharu karena bisa mendamaikan Para Pihak di injury time batas waktu perpanjangan yg diberikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.

Asraruddin Anwar mengatakan perkara Nomor 484/Pdt.G/2025/PN Pbr ini perkara wanprestasi bang. Tidak mudah untuk mendamaikan para pihak karena terjadi gejolak antara kewajiban satu sisi, dan keyakinan Syar’i di sisi lain. Alhamdulillah di tgl 27 Syawal 1447 H Para Pihak terbuka hatinya untuk berdamai.

Setelah Kesepakatan Perdamaian ditandatangani di ruangan mediasi, selanjutnya Para Pihak bersalam-salaman dan berfoto bersama.

Reporter:Tim/Repi s.