Foto: Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSI. di Dampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihatini, Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi dan Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu Junaidi di Aula Polresta Deli Serdang. Senin (27/4/2026).

Lubuk Pakam, Deli Serdang (Mataseber)

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK MSI. menggelar Konferensi Pers terkait Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang pelaku jaringan narkoba internasional dengan barang bukti berupa 53 kilogram Sabu dan 9.112 butir pil ekstasi dari sebuah kendaraan di Jalan Tol Lubuk Pakam beberapa hari yang lalu

Dalam keterangan Konferensi Pers Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya pengiriman Narkoba dari Malaysia melalui Tanjung Ledong menuju wilayah Lubuk Pakam. Informasi tersebut diterima pada Senin (20/4/2026) dini hari, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku.

Foto: Anggota Kepolisian Polresta Deli Serdang membawa 3 pelaku jaringan narkoba internasional pada saat konferensi pers di aula selesai untuk di masukkan kembali dalam sel tahanan narkoba Polresta Deli Serdang.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang diduga membawa Narkoba dari Tanjung Ledong menuju Tanjung Balai hingga masuk ke Tol Kisaran. Setibanya di pintu Tol Lubuk Pakam, tim langsung melakukan penyergapan dengan menghadang kendaraan pelaku dari dua arah.

Foto: Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi didampingi anggota unit Narkoba Polresta Deli Serdang pada saat Konferensi Pers penangkapan 3 pelaku jaringan narkoba internasional.

Dari dalam mobil Toyota Avanza putih, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial J (27), R (28), dan M alias N (17), yang diketahui merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba lintas daerah.

Selain Sabu dan ekstasi, petugas juga menyita 3.249 cartridge liquid vape yang diduga mengandung Narkoba serta 350 sachet jenis “happy water”. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit mobil, tiga telepon genggam, termasuk satu unit iPhone 14 Pro Max.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Reporter: Tim Redaksi