Foto: IS (26) dan AVC (29) Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Dusun I Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Lubuk Pakam, Deli Serdang (Mataseber)

Tim Reskrim Polsek Lubuk Pakam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yudi Hermawan, SH. berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang

Foto: Kapolsek Lubuk Pakam AKP Trisno Carlos Sihite, SH.

Dalam keterangan Kapolsek AKP Trisno Carlos Sihite, SH. kepada wartawan menyampaikan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian dengan kerugian mencapai 10 juta rupiah.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial IS (26) dan AVC (29) Kedua Pelaku Berdomisili di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. ucapnya

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun I, Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam. Korban, Rusmini Ginting (58), seorang Pegawai Negeri Sipil, mengetahui kejadian tersebut saat kerumah miliknya yang akan mau disewakannya. ujarnya

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya telah hilang, yakni berupa 2 ( Dua ) Unit Jet PAM yang Besar, 1 ( satu ) Unit Jet Pam Kecil dan 2 (dua ) Unit Kosen Jendela berserta jerejak Besi jendela. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam. tambahnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam melakukan Penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam guna pemeriksaan lebih lanjut. ungkapnya

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Trisno Carlos Sihite, SH. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya

Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. pungkas Kapolsek Lubuk Pakam AKP Trisno Carlos Sihite, SH.

Reporter: Repi s