
Foto: Bupati Kabupaten Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan Bersama Kepala Kejaksaan Deli Serdang Sapta Putra, dan Mahyu Danil Kepala BPN Deli Serdang menyerahkan 8 sertifikat tanah wakaf kepada Nazir Masjid di Aula Kantor Kejari Deli Serdang. Senin (26/10/2026).


Deli Serdang, Lubuk Pakam, (Mataseber)– Pada hari Senin, 26 Oktober 2026. Bupati Kabupaten Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan menyerahkan sebanyak delapan (8) sertifikat tanah wakaf (termasuk rumah ibadah/masjid) secara serentak di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deli Serdang

Lokasi-lokasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang menerima sertifikat tersebut sebagai berikut:
- Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal
- Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau
- Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau
- Desa Juhar Baru Kecamatan Galang
- Desa Bintang Merah Kecamatan Batang Kuis
- Desa Dalu 10B Kecamatan Tanjung Morawa
- Wilayah Ramunia Kecamatan Pantai Labu
Penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut dihadiri oleh:

- Bupati Kabupaten Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan
- Sapta Putra Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang
- Mahyu Danil Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deli Serdang
- Saripuddin Daulay Kepala Kantor Kementerian Agama Deli Serdang
- Syawaluddin Nasution Ketua Badan Wakaf Indonesia Deli Serdang
- Perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dari masing-masing kecamatan terkait
- Para Nazir pengelola/penerima amanah tanah wakaf yang mewakili rumah ibadah penerima sertifikat
- Edwin Nasution Kepala Inspektorat Deli Serdang
- Sejumlah Pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
- M. Muslih Siregar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang
- Perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Deli Serdang Bidang urusan keagamaan dan pembinaan rumah ibadah

Foto: Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan memberikan pidato kata sambutan.
Selanjutnya, Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan menyampaikan dalam pidato kata sambutan mengatakan. Kepastian hukum atas tanah wakaf bukan hanya tentang legalitas aset, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga amanah serta mengutamakan kepentingan umat. Sebanyak 8 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada nazir masjid sebagai bukti legalitas dan dasar hukum dalam mengelola serta memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya. ucapnya

Saya berharap, melalui sinergi antara Kejaksaan, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, semakin banyak rumah ibadah yang memiliki legalitas tanah yang jelas sehingga terhindar dari potensi sengketa dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. harap Bupati
Mari kita terus memperkuat komitmen bersama agar setiap rumah ibadah memiliki kepastian hukum dan dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai pusat ibadah, pembinaan umat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. pinta Bupati
Reporter: Repi s