
Foto: Zakky Shahri, SH. Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang sekali Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Deli Serdang bersama Tim Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang melakukan pembuatan Data dan Tanda Tangan Elektronik. di Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Lubuk Pakam (Mataseber), Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH., melalukan perekaman data guna Pembuatan Tanda Tangan Elektronik Baru, Senin (24/08/26) di Kantor DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam.

Perekaman data dilaksanakan bersama tim dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang. Tanda tangan elektronik merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan efisien.
Dengan penerapan tanda tangan elektronik, proses administrasi dan pelayanan menjadi lebih cepat, aman, dan terpercaya – sejalan dengan semangat transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Perekaman data dan Tanda Tangan elektronik adalah proses pengumpulan identitas, data biometrik, atau kriptografi milik seseorang untuk membuat Tanda Tangan Elektronik (ITE) yang sah dan berkekuatan hukum
Di Indonesia, legalitas TTE diatur dalam undang-undang ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016) dan dibagi menjadi dua jenis utama tersertifikasi melalui Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik/PSrE yang diakui pemerintah seperti PSrE Komdigi dan tidak tersifikasi


Tahapan Perekaman Data dan Pembuatan TTE sebagai berikut:
- Pengajuan Identitas: Pengguna mendaftarkan diri menggunakan data resmi seperti NIK, Email kedinasan/pribadi, dan Nomor Induk Pegawai jika instansi pemerintah
- Verifikasi KYC ( Know Your Customer): Validasi data diri dan biometrik (foto wajah/pindai KTP) dicocokkan langsung dengan database nasional seperti Dukcapil
- Penertiban Sertifikat: Lembaga berwenang PSrE dan BSrE untuk instansi pemerintah menertibkan sertifikat elektronik dan pasangan kunci kriptografi (Kunci Publik dan Privat)
- Pembuatan Passphrase: Pengguna membuat kode sandi atau Passphrase rahasia sebagai otorisasi setiap kali melakukan penandatanganan dokumen
Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik:
Agar setara dengan tanda tangan basah dimata hukum, TTE harus memenuhi syarat integritas dan otentikasi berikut:
- Data pembuatan hanya terkait dan berada dalam kuasa penandatangan
- Segala perubahan pada TTE atau informasi dokumen setelah ditandatangan dapat diketahui
- Terdapat cara untuk mengindentifikasi siapa yang penandatanganan tersebut
Reporter: Repi s